Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1965 Tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "krosok Ordonanntie 1937" (stbl. 1937 No. 604) untuk Tahun 1964

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1965
TentangPENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONANNTIE 1937" (STBL. 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1964
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan