Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Penentuan Perusahaan Asuransi Kerugian Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1960
TentangPENENTUAN PERUSAHAAN ASURANSI KERUGIAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan