Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1970 Tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyelesaian Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan Pengalihan Pembinaannya Kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1969

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun1970
TentangPERPANJANGAN BATAS WAKTU PENYELESAIAN PEMBUBARAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA PELABUHAN DAN PENGALIHAN PEMBINAANNYA KEDALAM ORGANISASI PEMBINAAN PELABUHAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4 PERATURAN PEMERINTAH NO. 18 TAHUN 1969
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan