Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor26
Tahun2017
TentangPemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil Pada lembaga nonstruktural
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Juni 2017
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan117
Nomor Tambahan6065
Tanggal Pengundangan13 Juni 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum