Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-rumah Negara Kepada Pegawai-pegawai Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor24
Tahun1955
TentangPENJUALAN RUMAH-RUMAH NEGARA KEPADA PEGAWAI-PEGAWAI NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan50
Nomor Tambahan854
Tanggal Pengundangan26 Agustus 1955
Pejabat Pengundangan