Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 Tentang Penindakan di Bidang Cukai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor23
Tahun1996
TentangPENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1996
Nomor Pengundangan38
Nomor Tambahan3628
Tanggal Pengundangan04 Februari 1996
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum