Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1948 Tentang Pemberian Ijin Kepada Pedagang untuk Menimbun Barang Penting

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor20
Tahun1948
TentangPEMBERIAN IJIN KEPADA PEDAGANG UNTUK MENIMBUN BARANG PENTING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan