Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1965 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1965
TentangPENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA ASURANSI KERUGIAN JASA NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan