Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun1997
TentangPAJAK DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan54
Nomor Tambahan3691
Tanggal Pengundangan07 April 1997
Pejabat Pengundangan