Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Asuransi Sosial Tenaga Kerja Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun1990
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1990
Nomor Pengundangan23
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Mei 1990
Pejabat Pengundangan