Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (p.l.n.) dan Perusahaan Gas Negara (p.g.n.)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun1965
TentangPEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (P.L.N.) DAN PERUSAHAAN GAS NEGARA (P.G.N.)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (pgn) Menjadi Perusahaan Umum (perum)
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (lembaran Negara Tahun 1965 No. 34) Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (p.l.n.) dan Perusahaan Gas Negara (p.g.n.)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1970 Tentang Perubahan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 No. 34) Sebagaimana yang Telah Diubah dan Ditambah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1969
Dasar Hukum