Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Aceh Utara dari Wilayah Kota Lhokseumawe ke Lhoksukon di Wilayah Kabupaten Aceh Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun2003
TentangPEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN ACEH UTARA DARI WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE KE LHOKSUKON DI WILAYAH KABUPATEN ACEH UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan35
Nomor Tambahan4275
Tanggal Pengundangan03 Juli 2003
Pejabat Pengundangan