Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Tarif Atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Urusan Logistik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun2001
TentangTARIF ATAU JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN URUSAN LOGISTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan36
Nomor Tambahan4088
Tanggal Pengundangan16 April 2001
Pejabat Pengundangan