Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 Tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Uu Pokok Agraria

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1991
TentangKETENTUAN KONVERSI HAK ATAS TANAH DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR MENURUT UU POKOK AGRARIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1991
Nomor Pengundangan24
Nomor Tambahan3435
Tanggal Pengundangan13 Maret 1991
Pejabat Pengundangan