Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 2, Tahun 1948 dari Hal Peraturan Kecelakaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1948
TentangMENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 2, TAHUN 1948 DARI HAL PERATURAN KECELAKAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan