Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1991
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAHANA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1991
Nomor Pengundangan23
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 September 1991
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum