Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1961
TentangPENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan