Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1947 Tentang Penyelenggaraan Rumah Negeri untuk Para Menteri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1947
TentangPENYELENGGARAAN RUMAH NEGERI UNTUK PARA MENTERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan