Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun2015
TentangPERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan52
Nomor Tambahan5676
Tanggal Pengundangan12 Maret 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum