Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 Tentang Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1999
TentangBENTUK-BENTUK TAGIHAN TERTENTU YANG DAPAT DIKOMPENSASIKAN SEBAGAI SETORAN SAHAM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan28
Nomor Tambahan3812
Tanggal Pengundangan25 Februari 1999
Pejabat Pengundangan