Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1967 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1967
TentangMENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 209 TAHUN 1961 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan