Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1962 Tentang Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Bangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1962
TentangPEMBENTUKAN GABUNGAN PERUSAHAAN SEJENIS BANGUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan