Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1951 Tentang Peraturan yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan dengan Hormat dari Pekerjaanya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1951
TentangPERATURAN YANG MENGATUR PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI WARGA NEGARA YANG TIDAK ATAS KEMAUAN SENDIRI DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT DARI PEKERJAANYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan