Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1948 Tentang Menghitung Ternak dalam Tahun 1948

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1948
TentangMENGHITUNG TERNAK DALAM TAHUN 1948
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan