Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1948 Tentang Peraturan Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank Bank Berhubung dengan Adanya Uang Palsu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1948
TentangPERATURAN PEREDARAN UANG DENGAN PERANTARAAN BANK BANK BERHUBUNG DENGAN ADANYA UANG PALSU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan