Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1996 Tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan X, dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xxxi, Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) P.t. Perkebunan Nusantara Vii

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1996
TentangPELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN X, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXXI, MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. PERKEBUNAN NUSANTARA VII
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1996
Nomor Pengundangan18
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Februari 1996
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum