Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang Undang Bea Materai 1921

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1948
TentangMENGADAKAN PERUBAHAN DALAM UNDANG UNDANG BEA MATERAI 1921
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan