Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Peraturan Badan Exploitasi Tambang Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1947
TentangPERATURAN BADAN EXPLOITASI TAMBANG NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan