Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) "dana Reksa'

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor113
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1976 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) "DANA REKSA'
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 November 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan252
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 November 2021
Pejabat Pengundangan