Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 11 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 14 Februari 2020 |
Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bahana Pembinaan Usaha Indonesia |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 42 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Februari 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jaminan Kredit Indonesia
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jaminan Kredit Indonesia