Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun2020
TentangPERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Februari 2020
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan42
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Februari 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum