Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Pegawai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1948
TentangPEMBENTUKAN KANTOR URUSAN PEGAWAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan