Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 Tentang Mengurus Barang-barang yang Dirampas dan Barang-barang Bukti

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1947
TentangMENGURUS BARANG-BARANG YANG DIRAMPAS DAN BARANG-BARANG BUKTI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan