Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Development Association

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor101
Tahun2015
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan314
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan