Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kesepuluh Pp 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (pns)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun2008
TentangPERUBAHAN KESEPULUH PP 7-1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Februari 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan23
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2008
Pejabat Pengundangan