Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1965 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Aneka

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1965
TentangPENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA ASURANSI KERUGIAN JASA ANEKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan