Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1960 Tentang Organisasi Pembantu Penguasa dalam Keadaan Bahaya di Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1960
TentangORGANISASI PEMBANTU PENGUASA DALAM KEADAAN BAHAYA DI DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan