Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1953 Tentang Pelanjutan Pemungutan Opsenten Atas Bea Keluar Atas Karet Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1953
TentangPELANJUTAN PEMUNGUTAN OPSENTEN ATAS BEA KELUAR ATAS KARET RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan366
Tanggal Pengundangan02 Desember 1953
Pejabat Pengundangan