Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947 Tentang Peraturan Sumpah Jabatan Hakim, Jaksa Panitera Serta Panitera-pengganti Pada Pengadilan Tentara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1947
TentangPERATURAN SUMPAH JABATAN HAKIM, JAKSA PANITERA SERTA PANITERA-PENGGANTI PADA PENGADILAN TENTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan