Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Bio Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1997
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan4
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Juni 1997
Pejabat Pengundangan