Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1954 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (lembaran-negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Tahun Pengundangan | 1954 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 2 |
Nomor Tambahan | 492 |
Tanggal Pengundangan | 01 April 1954 |
Pejabat Pengundangan |