Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1954 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (lembaran-negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1954
TentangMEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 44 TAHUN 1952 (LEMBARAN-NEGARA NO. 72 TAHUN 1952), MENGENAI PENUNJUKAN DAERAH DI INDONESIA, DIMANA UANG ASING DAPAT DITERIMA SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN MENYAMPINGKAN ALAT PEMBAYARAN INDONESIA YANG SAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan492
Tanggal Pengundangan01 April 1954
Pejabat Pengundangan