Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor95
Tahun2015
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan204
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum