Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor66
Tahun2017
TentangKoordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan163
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Juli 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum