Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1961 Tentang Segi-segi Protokoler dalam Tindakan-kepolisian Terhadap Anggota Pimpinan M.p.r.s.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1961
TentangSEGI-SEGI PROTOKOLER DALAM TINDAKAN-KEPOLISIAN TERHADAP ANGGOTA PIMPINAN M.P.R.S.
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota-anggota/ pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota-anggota/ pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong
Dasar Hukum