Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi Asean untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana Mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and Asean Co-ordinating Centre For Humanitarian Assistance On Disaster Management On Hosting and Granting Privileges and Immunities)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun2018
TentangPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi Asean untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana Mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and Asean Co-Ordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management on Hosting and Granting Privileges and Immunities)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Maret 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan38
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Maret 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum