Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pariwisata

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun2015
TentangKEMENTERIAN PARIWISATA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan20
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Januari 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum