Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 43 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Maret 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian