Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor16
Tahun2012
TentangRENCANA UMUM PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Februari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan42
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Februari 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum