Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Protocol 6 Railways Border and Interchange stations (protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun perpindahan Perkeretaapian)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor122
Tahun2022
TentangPENGESAHAN PROTOCOL 6 RAILWAYS BORDER AND INTERCHANGE
STATIONS (PROTOKOL 6 STASIUN PERBATASAN DAN STASIUN
PERPINDAHAN PERKERETAAPIAN)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Oktober 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan202
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Oktober 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum