Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 Tentang Penetapan Bagian-bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.b.w., dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun 1960

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1960
TentangPENETAPAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA BERDASARKAN I.B.W., DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1960
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Maret 1960
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1962 Tentang Penetapan Anggaran Tambahan Bagian-bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.b.w. dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960
Dasar Hukum