Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 Tentang Dasar Perhitungan Malayan-dollar untuk Melakukan Tarip Pajak-pajak Negara di Daerah Kepulauan Riau

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor28
Tahun1959
TentangDASAR PERHITUNGAN MALAYAN-DOLLAR UNTUK MELAKUKAN TARIP PAJAK-PAJAK NEGARA DI DAERAH KEPULAUAN RIAU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 1959
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1959
Nomor Pengundangan145
Nomor Tambahan1912
Tanggal Pengundangan21 Desember 1959
Pejabat Pengundangan